
ARAHAN : Bupati Ketapang, Martin Rantan, memberikan arahan saat memimpin apel, Senin (6/6) pagi.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap berupaya mempertahankan tenega honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dari rencana penghapusan pada 2023 mendatang. Pemkab masih mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga honor.
Hal tersebut disampaikan Martin saat memimpin apel di lingkungan Pemkab Ketapang yang diikuti seluruh pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honor, Senin (6/6) pagi.
Upaya yang dilakukan oleh pemkab untuk menyelamatkan tenaga honor di antaranya, pada 2021 Pemkab Ketapang menyediakan formasi PPPK khusus tenaga honorer sebanyak 3.382 formasi. Dalam waktu dekat ini Pemkab Ketapang melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK.
Kemudian, khusus untuk PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas I dan pelamar umum. Segala bentuk kebijakan yang diambil oleh pemkab dalam melakukan penataan SDM aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain,”kata Martin.
Martin juga menjelaskan, Pemkab Ketapang juga mendorong BUMD, Perseroda dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja. “Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya, agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di pemerintah. Jadi, jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” tegasnya.
“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” lanjut Martin.
Menurutnya, penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018. Maka pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan PNS. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah, terutama dalam upaya meningkatkan capaian indeks pembangunan manusia yang lebih baik dari tahun ketahun,” ucap Martin. (*)
